Kejaksaan Tak Boleh Dilemahkan, PMII: Bahaya

Rabu, 12 Juli 2023 – 19:03 WIB
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Fungsionaris Pengurus Besar (PB) PMII Abraham mengingatkan bahwa mengamputasi Kejaksaan akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Tren Penegakan Hukum Naik, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan Teratas

"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," kata , saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/7).

Seperti diktehui seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh Kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan.

BACA JUGA: Akademisi Unand Yakin MK Tak Sepakat Wewenang Kejaksaan Diamputasi

Dia menyebut Kejaksaan Melanggar KUHAP dan membuat "Korps Adhyaksa" menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.

Di sisi lain, Yasin merupakan kuasa hukum bekas Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. Adapun Johannes merupakan tersangka pengadaan pesawat dan helikopter Dishub Pemkab Mimika, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

PMII menduga gugatan Yasin ke MK tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan. Utamanya dalam memberantas kasus korupsi.

"[Gugatan, red) ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia," pungkas Abraham.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejaksaan   PMII   Kejagung   korupsi   mafia hukum  

Terpopuler