jpnn.com, BANYUASIN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diburu selama dua tahun berinisial EH.
Pelaku itu merupakan tersangka perusakan rumah kepala desa di Kabupaten Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim tabur kejaksaan dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota polsek setempat mengamankan EH di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
EH merupakan terpidana dalam perkara perusakan barang sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat I KUHP dengan pidana penjara selama sepuluh bulan.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
Pelaku juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka pelaku langsung dibawa ke Kejati Sumsel," katanya.
Dia menambahkan selanjutnya terpidana akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera dieksekusi ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto mengatakan bahwa pelaku dalam pengejaran selama dua tahun dan melakukan persembunyian.
"Dalam perkara ini tidak ada pelaku lain atau tersangka melakukan tindakan perusakan rumah seorang kepala desa tersebut sendirian," ungkapnya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Aparat Kejaksaan, Ini Kasusnya
BACA JUGA: Sempat jadi DPO, Tersangka Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menggeledah Rumah Kepala Kejaksaan di Jatim, Catatan Transaksi Keuangan Diamankan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan