jpnn.com - MANOKWARI - Tersangka korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Rendi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu, ditangkap di Jakarta Utara.
"Tersangka yang merupakan DPO ditangkap Tim Tabur di wilayah Jakarta Utara pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas di Manokwari, Jumat (27/10).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Periksa Edy Hermantoro
Menurut Abun, Rendi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Papua Barat sebanyak tiga kali, sehingga penyidik menetapkan status yang bersangkutan sebagai buron atau DPO.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pencarian terhadap tersangka ke sejumlah daerah, seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta. "Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung akhirnya mengendus keberadaan tersangka," ungkap Abun.
BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Pj Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Saat ini, Rendi diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Demaga Yarmatun.
Peran tersangka dalam kasus tersebut ialah sebagai pihak ketiga yang meminjam profil CV Kasih untuk memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp 4,5 miliar. "Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," katanya.
BACA JUGA: Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan ada empat orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum.
Dia menyebut keempatnya, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo, Paul Anderson Wariori (rekanan Dishub), Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat, dan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw (pemenang lelang proyek).
"Tiga orang sudah menjalani hukuman penjara, sementara satu tersangka baru ditangkap," ungkap Billy.
Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi