Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Demak di Persembunyian

Setelah Buron Setahun Hindari Pemenjaraan

Minggu, 16 Februari 2014 – 20:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah yang berstatus buron perkara korupsi. Wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu ditangkap pada Minggu (16/2) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S Parman Nomor 70, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, mengatakan, Endang ditangkap oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Demak.  “Tim kini telah mengamankan yang bersangkutan (Endang, red) untuk kemudian diproses guna memertanggung jawabkan perbuatannya,” kata  Untung.

BACA JUGA: Posko Caleg Ditembaki, NasDem Merasa Diintimidasi

Menurut Untung, Endang telah terbukti bersalah karena saat menjadi bupati menyelewengkan uang bantuan desa dari Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Karenanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

“Mantan Bupati Demak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" lanjut Untung.

BACA JUGA: Wasekjen PDIP Makin Yakin Akil Terima Suap Pilkada Bali

Endang merupakan Bupati Demak periode tahun 2001-2006. Ia dinyatakan buron sejak Februari 2013 lalu. Penetapan status DPO diberlakukan setelah Kejari Demak menerima salinan vonis kasasi MA yang menyatakan Endang terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, Endang tidak juga memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan sejak setahun terakhir, Endang tidak diketahui lagi keberadaannya hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Satgas Kejagung dan Kejari Demak di Semarang hari ini.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Lantik Komunitas Juang, Megawati Ingatkan Kader Tak Cari Makan di PDIP

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Marty, Kerry Bahas Ekonomi Hingga Satwa Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler