Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Taman Kota Kepulauan Tanimbar

Minggu, 05 September 2021 – 14:18 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama tim Kejati Maluku meringkus HH alias Hartanto (58), tersangka dugaan korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar. ANTARA/Daniel

jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku menangkap tersangka korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Kepulauan Tanimbar, Maluku. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan tersangka ditangkap tim kejaksaan di Jakarta, 3 September 2021 dan sudah diterbangkan ke Ambon. 

BACA JUGA: Buron 3 Tahun, Terdakwa Penggelapan Cangkang Sawit Diringkus Kejagung

"Tersangka berinisial HH alias Hartanto (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak tanggal 3 September 2021 dan hari ini dibawa ke Ambon," kata Wahyudi di Ambon, Minggu (5/9). 

Tersangka HH alias Hartono (58) yang merupakan Komisaris PT Inti Artha Nusantara ini ditangkap setelah berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Wahyudi menjelaskan tersangka selalu menggunakan berbagai dalih untuk menghindari panggilan jaksa, seperti mencari penasihat hukum hingga terpapar Covid-19. 

Sejak awal, Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT 001 Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan satu alamat lagi di Jakarta.

BACA JUGA: Pemkab Kepulauan Tanimbar Apresiasi Kerja Bea Cukai di Sail Darwin Saumlaki

Dalam kasus bernilai Rp 4,5 miliar, bos PT IAN itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon, yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Proyek Taman Kota itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler