Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Jumat, 03 September 2021 – 11:20 WIB
Ilustrasi - Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung. 

Keempat tersangka itu yakni AB, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA: Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar

Kemudian, KN yang merupakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, serta KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung. 

Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (2/9). 

Syaifullah menjelaskan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibit jagung hibrida  pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.

BACA JUGA: Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung

Menurut dia, awalnya tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Saat itu, katanya, bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. 

Kemudian, lanjut dia, tersangka KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.

Selanjutnya, kata dia, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp 62.500 per kilogram. 

“SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp 98 ribu per kilogram," ungkapnya.

Selanjutnya, Syaifullah menambahkan, ditunjuk perusahaan pemenang lelang yakni PT Fatara Julindo Putra. 

Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 2,86 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler