Buron 3 Tahun, Terdakwa Penggelapan Cangkang Sawit Diringkus Kejagung

Minggu, 05 September 2021 – 05:50 WIB
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani (tengah) saat menggelar jumpa pers penangkapan buronan kasus penggelapan cangkang kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Bengkulu. (Foto ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, BENGKULU - Rosit Joko Santoso (55), terdakwa perkara penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perkebunan di Bengkulu yang menjadi buronan selama tiga tahun akhirnya ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Asisten Tindak  Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani mengatakan Rosit yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah komplek perumahan di kawasan Bekais, Jawa Barat, Kamis (2/9) lalu. 

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 M, Begini Kronologinya

Menurut Sri, terdakwa sudah tiba di Bengkulu, dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring. “Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu,” kata Sri di Bengkulu, Sabtu (4/9). 

Sri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.

BACA JUGA: Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura

MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan tersebut dengan pidana penjara 1,6 tahun, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.

Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan. Namun, saat hendak dieksekusi, terdakwa Rosit melarikan diri. “Untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” kata Sri menegaskan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Lepas Ekspor Cangkang Kelapa Sawit

Kasus ini berawal pada akhir 2012 lalu, saat  PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.

Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti. 

Oleh karena itu, pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.

Setelah adanya surat tersebut, Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.

Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp 400 per kilogram. 

Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp 3,360 miliar lebih.

Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur Rp 520 juta lebih. 

Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler