Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU

Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz Ansyari dan kawan-kawanLangkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik di antara kedua aparat  hukum menyusul terus muncul bantahan dari petinggi Polri.

"Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali

BACA JUGA: Mega: Mbok ya Punya Harga Diri

Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10)


Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011

BACA JUGA: Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU

Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masuk
Darmono menjelaskan SPDP adalah tindakan dalam rangka pro yustisi baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.

Oleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka,  Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3

BACA JUGA: Nazar Minta Dihadirkan di Persidangan Wafid

"Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liarSurat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.
 
Soal adanya bantahan dari Hafidz bahwa Darmono khilaf, mantan Kajati DKI Jakarta ini menyerahkan penilaiannya pada masyarakat"Yang jelas kita sampaikan data yang diterima dari penyidik (kepolisian)Silakan masyarakt menilai yang benar itu saya atau dia," tambahnya

Darmono adalah pejabat kejagung pertama yang mengumumkan bahwa Abdul Hafidz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. 

Pernyataan Darmono pada Senin (10/10) itu langsung dibantah Kabareskrim Komjen Sutarman hingga dua kali Senin malam dan Selasa pagiSelasa siang giliran Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang mengeluarkan bantahanSelasa sore, lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor rachmad, kejaksaan menunjukan SPDP yang dipermasalahkan tersebut(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Sejak Dulu Saya Ragu Pengadilan Tipikor Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler