"Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali
BACA JUGA: Mega: Mbok ya Punya Harga Diri
Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10)Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011
BACA JUGA: Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masukOleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka, Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3
BACA JUGA: Nazar Minta Dihadirkan di Persidangan Wafid
"Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liarSurat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.Soal adanya bantahan dari Hafidz bahwa Darmono khilaf, mantan Kajati DKI Jakarta ini menyerahkan penilaiannya pada masyarakat"Yang jelas kita sampaikan data yang diterima dari penyidik (kepolisian)Silakan masyarakt menilai yang benar itu saya atau dia," tambahnya
Darmono adalah pejabat kejagung pertama yang mengumumkan bahwa Abdul Hafidz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pernyataan Darmono pada Senin (10/10) itu langsung dibantah Kabareskrim Komjen Sutarman hingga dua kali Senin malam dan Selasa pagiSelasa siang giliran Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang mengeluarkan bantahanSelasa sore, lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor rachmad, kejaksaan menunjukan SPDP yang dipermasalahkan tersebut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Sejak Dulu Saya Ragu Pengadilan Tipikor Daerah
Redaktur : Tim Redaksi