Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah

Kamis, 05 Februari 2015 – 07:46 WIB

jpnn.com - BEKASI - Kisah maling kundang terulang kembali. Kali ini terjadi di Kota Bekasi. Johanes Saptono alias Dony (45) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Elizabeth Jupri (79). Wanita yang pernah mengandungnya selama sembilan bulan itu dipukuli dengan sebilah kayu di rumahnya yang terletak di Perumahan Raflesia Bank of Tokyo Blok A 16 RT 03/14, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (3/2) malam.

Akibat keganasan Dony, si ibu mengalami luka berat di sekitar leher, mata kanan, bibir, dan telinga yang hampir putus. Dari situ, Elizabeth langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) ST Calorus, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Usai Pesta Miras, Gadis 17 Tahun Digilir Dua Pemuda

Kekejaman Dony terhadap ibunya itu kali pertama diketahui oleh tetangga korban yakni Sukoco, 65, yang saat kejadian sedang duduk bersantai di rumahnya. Sukoco sempat terkejut setelah mendengar teriakan korban dan melihatnya sudah terkapar bersimbah darah di tepi saluran air.

"Korban sudah dalam kondisi terluka," katanya.

BACA JUGA: Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Satu Perempuan

Melihat kejadian itu, Sukoco menghampiri dan berusaha menolong korban. Saat hendak menolong Elizabeth, Sukoco sempat melihat Dony berlari ke arah jalan raya. Dengan kondisi terjepit, Sukoco berteriak dengan harapan warga yang mendengarnya bisa mengamankan Dony.

Mendengar teriakan Sukoco, warga pun akhirnya mengepung Dony. Tak lama Dony tertangkap, dan diamankan ke Polsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian itu sempat membuat warga tak percaya atas perbuatan sadis anak terhadap ibu kandungnya.

BACA JUGA: Tersangka Perampokan 4, Dilimpahkan 3, Satunya Mana?

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Untung Riswaji membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh pelaku lantaran kesal disebut gila oleh ibunya, hingga membuat Dony naik pitam.

"Pelaku ambil sebatang kayu dan memukul ibunya berulang kali," katanya.

Atas perbuatan Dony akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.(dny/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dicekoki Miras, Gadis Digilir 2 Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler