jpnn.com - SIDNEY - Kebijakan pemerintah Australia menahan pencari suaka di lepas pantai akhirnya dilegalkan Mahkamah Agung.
Akibat putusan tersebut sekitar 250 orang termasuk 37 bayi pencari suaka akan dideportasi ke kamp penahanan di pulau pasifik, Nauru.
BACA JUGA: Reaksi Amerika Serikat Ketika Korut Luncurkan Satelit ke Angkasa
Kelompok hak asasi manusia dan PBB yang mendapat kabar ini langsung melayangkan kritik tajam. Bahkan senator Australia sudah mengatakan, bahwa Nauru tak aman bagi anak-anak.
Kasus ini mengemuka setelah perempuan Bangladesh yang ditahan di Nauru mengajukan tuntutan ke pengadilan tinggi.
BACA JUGA: Korut Dicurigai Kembangkan Misil Rudal Antarbenua
Pengacara hak asasi manusia, Claire Hammerton mengajukan argumen bahwa penahanan tersebut melanggar hukum. Tapi pengadilan menolak tuntutan ini.
"Penahanan anak-anak di Australia yang akan ditransfer ke Nauru seringkali memberitahu bahwa mereka hidup dengan ketakutan harian dan kecemasan akan dikirim ke sana. Anak-anak ini tak memahami kenapa mereka diperlakukan sebagai pelaku kriminal." katanya.
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Azerbaijan Pertahankan Kedaulatannya
Claire Hammerton mengatakan, ada bukti bahwa bukti-bukti masalah kesehatan mental yang ekstrem yang diderita anak-anak di Nauru sangat mencengangkan.
"Sayangnya ini adalah keputusan akhirnya, dan bahwa ini adalah pengadilan tertinggi di negara ini maka tak ada opsi untuk mengajukan banding," katanya.(ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Tentara Timor Leste Ikuti Pendidikan Sesko di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi