Kejam! Ibu Muda Dipukuli, Ditendang, Dipaksa Melayani Selingkuhan

Rabu, 11 November 2015 – 07:54 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MANADO - Malang nian nasib seorang wanita, sebut saja namanya Kuntum. Ibu beranak satu berusia 30 tahun itu menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh selingkuhannya, MM alias Michael (44), pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir. 

Sesuai dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/11), perkara ini terjadi di Kelurahan Tangkoko, Kecamatan Matuari Kota Bitung, sampai di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang Kota Manado. 

BACA JUGA: Bandel Sih! 23 PNS Bakal Terima Sanksi

Berawal keduanya menjalin hubungan spesial. Suatu sore sekitar pukul 15.30 Wita, Juni lalu, terdakwa menghubungi korban dan mengajak korban untuk bertemu dengan maksud akan memberikan uang untuk membeli susu anak dari hasil hubungan gelap keduanya. 

Namun, korban menolak beralasan akan pulang kampung ke Kota Palu, Sulteng. Terdakwa terus memaksa untuk bertemu dengan korban dan ingin menanyakan kelanjutan hubungan keduanya. Korban akhirnya menuruti permintaan korban. Keduanya pun bertemu di restoran KFC Kota Bitung. 

BACA JUGA: Warga Kalbar, Ada Kabar Buruk Nih tentang Pelabuhan Kijing

Dari sana, mereka kemudian pindah tempat ke rumah makan Mawar Sharon. Selesai makan, terdakwa selanjutnya mengajak korban ke ATM BCA untuk menarik uang. Sekira pukul 14.30 Wita, terdakwa membawa korban ke lapangan Maesa Kota Bitung. Di dalam mobil, mereka bercerita mengenai hubungan perselingkuhan. 

Tiba-tiba terdakwa yang kebelet ngeseks meminta korban untuk berhubungan badan, alasan terdakwa masih mencintai korban dan ingin hidup berumah tangga dengan korban. Usai berhubungan badan, terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kota Bitung. Akan tetapi terdakwa mengarahkan mobilnya ke Kota Manado. 

BACA JUGA: Direktur Juventus: Minimum Posisi Tiga

Korban pun meminta terdakwa untuk memberhentikan mobilmnya di depan ruko Kelurahan Tangkoko. Terdakwa kemudian pindah duduk di kursi bagian belakang bersama dengan korban. Dia mengatakan kepada korban, bahwa dia akan mengikat korban. Terdakwa kemudian mengambil tali rafia berwarna hitam, selanjutnya terdakwa duduk di atas paha korban, lalu memukul wajah korban berulang kali sehingga korban tidak sadarkan diri. 

Setelah sadar, dirinya terbaring di tempat duduk dalam keadaan kaki dan tangan terikat, bahkan mulut korban ditutup. Perbuatan sadis terdakwa tidak sampai disitu, kedua mata korban juga ditutup menggunakan pakaian. Dalam keadaan terikat terdakwa mengancam korban akan membawa korban ke Kelurahan Tandu Rusa dan akan membuang korban di tempat tersebut. 

Terdakwa meminta korban untuk menandatanggani kuitansi jula beli satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, sebab kedua kendaraan tersebut atas nama korban. Karena takut, korban pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke kompleks Tugu Adipura, di jalan Sam Ratulangi. 

Di sana terdakwa kembali meminta korban menghubungi orang tua korban dan keluarga korban lainnya. Terdakwa mengancam korban akan memukul korban, bila korban tidak bercerita bohong. Terdakwa kembali membawa korban ke Kota Bitung, ditemani Amrai Sarafi yang mengemudikan mobil. 

Setelah sampai di Kota Bitung, saksi Amrain turun dan membawa motor korban, selanjutnya terdakwa dan korban kembali ke Manado. Tak sampai situ, terdakwa kembali memukul korban, karena korban dituduh telah berselingkuh dengan lelaki lain. Perbuatan terdakwa terus dilakukannya hingga wajah dan tubuh korban mengalami luka memar. 

Tidak hanya pukulan, terdakwa juga menendang pinggul korban, sehingga korban tergantung di bagian pintu. Korban pun terus berusaha menyelamatkan diri, dengan cara berteriak minta tolong, dan berusaha menghentikan mobil yang sedang berjalan. 

Beruntung seorang saksi bernama Tri Purwanto, menolong korban dan membuka ikatan tali yang mengikat korban. Sedangkan terdakwa langsung melarikan diri saat itu juga. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Michael menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/11) kemarin. Di depan Mejelis Hakim yang dipimpin Williem Rompies SH dan M Alfi Usup SH, terdakwa mengaku hanya tiga kali memukul wajah korban. 

BACA: HEBOH Rooney Tampar Bintang Gusti WWE, Lihat Videonya Disini

Namun, berdasarkan hasil visum diperlihatkan hakim sebanyak tiga belas kali, akhirnya terdakwa pun mengakuinya dan terpaksa mengikat korban. Kuntum yang hadir persidangan membeberkan, terdakwa mengikat korban dan memaksa menyetubuhi korban. Usai mendengarkan keterangan terdakwa mejelis menunda sidang pekan depan. (posko manado/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Ode Ida Anggap KPK Telat Turun Ke Sultra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler