Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim

Rabu, 04 April 2018 – 10:36 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi.

"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba

Wanita 40 tahun itu juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

“Saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujar Mulia.

BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram

Talita, kuasa hukum Mulia, mengatakan bahwa kliennya menyampaikan permohonan itu dari hati.

“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," kata Talita.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang

Usai persidangan, dua wanita yang merupakan anggota keluarga Mulia membuntuti JPU sambil meminta belas kasihan.

"Please, Pak. Mohon, Pak," ucap salah seorang wanita.

Sementara itu, JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah penuh pertimbangan.

"Kami tetap pada tuntutan. Soal putusan nanti, terserah hakim," kata Abdul.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, 23 Oktober 2017 lalu.

DA ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, termasuk di leher. (hni/ce/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Suami Istri Tapi Menginap Bareng, Modus!


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler