jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi.
"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4).
BACA JUGA: Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba
Wanita 40 tahun itu juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujar Mulia.
BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram
Talita, kuasa hukum Mulia, mengatakan bahwa kliennya menyampaikan permohonan itu dari hati.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," kata Talita.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang
Usai persidangan, dua wanita yang merupakan anggota keluarga Mulia membuntuti JPU sambil meminta belas kasihan.
"Please, Pak. Mohon, Pak," ucap salah seorang wanita.
Sementara itu, JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah penuh pertimbangan.
"Kami tetap pada tuntutan. Soal putusan nanti, terserah hakim," kata Abdul.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, 23 Oktober 2017 lalu.
DA ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, termasuk di leher. (hni/ce/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Suami Istri Tapi Menginap Bareng, Modus!
Redaktur & Reporter : Ragil