jpnn.com - PALANGKARAYA - Polisi menyegel SPBU Km 7 Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka pun mengembangkan penyelidikan temuan tersebut dengan memanggil pemilik SPBU.
"Pelaku masih diselidiki lebih lanjut dan terancam dijerat UU tentang Migas, yakni pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kasubdit Tipiter Reskrim Khusus Polda Kalteng AKBP Yohanes Siboro, seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Group) Kamis (30/1).
BACA JUGA: Gubernur Sultra Ikut Setujui Kota Raha Dicoret
Sementara itu, Kapolres Palangkaraya AKBP Hendra Rochamawan SIK menyatakan bahwa aparat juga akan menindak tegas SPBU yang menyimpang. Pihaknya, lanjut dia, tidak akan pandang bulu dan tetap akan ditindak tegas. "Jangan sampai ada oknum aparat yang ikut membeking pelangsir," tegasnya.
Salah seorang warga, Iwan, 25, yang melintas di Jalan Tjilik Riwut, menjelaskan bahwa efek dari disegelnya SPBU Km 7 membuat kondisi jalanan lebih lenggang dan tidak membahayakan pengendara. Sebab, jalanan lebih terbuka lebar.
BACA JUGA: Demam Jokowi Meluas Sampai Bali
"Sebelum ada penyegelan, terjadi antrean berlapis truk maupun mobil pelangsir hingga masuk badan jalan dan sangat mengganggu pengendara. Ironisnya, itu terjadi di depan SPN," terangnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Kalteng Pos, oknum aparat yang membekingi pelangsir di semua daerah bakal ditindak dan dikenai sanksi tegas. Bahkan, mereka saat ini dikejar.
BACA JUGA: Miras Penyebab Tertinggi KDRT
Sebelumnya, Kanit 1 Tipiter Polda Kalteng Kompol Kukuh Taruna beserta 10 anggotanya merazia guna menertibkan pelangsir. Mereka juga menyegel SPBU di Jalan Tjilik Riwut Km 7 pada Selasa (28/1). (sli/okt/al/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diminta Perbesar Anggaran Penanggulangan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi