jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menargetkan untuk melakukan replanting atau peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 hektare (ha) dalam tiga tahun.
Pada tahun ini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan dana peremajaan sebesar Rp2,4 triliun untuk lahan seluas 98.869 hektare.
BACA JUGA: Sampai November 2019, BPDPKS Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun untuk Peremajaan Sawit
Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan, untuk bisa memenuhi target itu, per tahun pihaknya memerlukan dana sebesar Rp 4,5 triliun.
Sekarang ini, pihaknya sedang fokus untuk bisa memenuhi target tersebut. "500.000 hektare bukan masalah dananya, rekomendasi teknisnya bisa kelar tidak dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian,” kata dia di Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Bersitegang dengan Bupati Tapteng, Gubernur Sumut Singgung Soal Anak Durhaka
Dono juga memastikan, dana yang diberikan BPDPKS sesuai dengan aturan yang ada sebesar Rp 25 juta per hektare. Dana peremajaan tersebut diberikan kepada petani rakyat untuk luas lahan maksimal 4 hektare per kepala keluarga.
Dana peremajaan uang disalurkan oleh BPDPKS memang masih di bawah kebutuhan peremajaan. Oleh karena itu, Dono menyebut bisa menggunakan sumber dana lainnya yang dibolehkan Undang Undang (UU).
BACA JUGA: Program B30 Akan Dimulai, Bagaimana Nasib Sawit Indonesia?
BACA JUGA: Curahan Hati Calon Istri Prajurit TNI yang Tewas di Papua: Allah Lebih Sayang Abang
"Dana Rp 25 juta per hektare tidak cukup ada beberapa skema ada pakai dana petani atau koperasi, kedua kekurangan bisa ditutupi dengan keduanya plus perbankan, dan perbankan full," tandas Dono. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan