jpnn.com, SEMARANG - Jelang Idulfitri 1441 Hijriah dan masa pandemi tak mengendorkan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng & DIY dalam melakukan penindakan.
Bersama Bea Cukai Tegal, jajaran Kanwil DJBC Jateng & DIY berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Pejagan-Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat, 22 Mei 2020, pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Sopir truk yang berinisial AY beserta kernetnya (MI) mengaku tidak mengetahui bahwa mereka membawa muatan berupa rokok ilegal. Keduanya bingung ketika disetop petugas Bea dan Cukai, karena semula menyangka cuma membawa buah-buahan dengan tujuan wilayah Sumatera.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan penindakan rokok ilegal menjelang Lebaran itu merupakan prestasi tersendiri. Pada saat banyak orang fokus beribadah di bulan Ramadan dan menerapkan physical distancing, petugas Bea Cukai tetap bekerja mengamankan keuangan negara.
BACA JUGA: Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi
“Saat ini negara sedang membutuhkan anggaran yang banyak untuk menanggulangi permasalahan ekonomi dan kesehatan sebagai akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Tri meminta jajarannya tetap waspada dan menggalang informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya guna menggempur rokok ilegal. Langkah itu sebagai upaya Bea Cukai mengamankan pemasukan bagi keuangan negara.
BACA JUGA: Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan, operasi penyergapan atas truk pengangkut rokok ilegal itu berawal ketika jajarannya memperoleh informasi dari masyarakat.
Informasi yang masuk menyebut akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera dengan menggunakan truk pada hari Jumat (22/5). Tim Bea Cukai pun segera melakukan penelusuran di lapangan sambil terus mengumpulkan informasi intelijen.
Saat tim Kanwil DJBC Jateng & DIY mulai bergerak di lapangan, ternyata target telah melewati wilayah Semarang. Tim DJBC pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal sambil melakukan pengejaran.
Akhirnya di Jalan Pejagan – Bumiayu, Brebes, tim gabungan menghentikan sebuah truk yang dicurigai sebagai target. Awalnya tim ragu karena seluruh muatan menggunakan palet kayu yang tidak lazim digunakan untuk mengemas rokok.
Petugas lantas membuka palet kemasan, namun hanya menemukan buah-buahan. Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam.
Akhirnya tim mendapati bahwa selain buah-buahan berupa salak, jeruk dan buah naga, muatan juga berisi 442.000 batang rokok merek S&M Bold Edition tanpa pita cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 450.840.000.
Bea Cukai menduga pengirim sengaja berupaya mengelabui petugas dengan mengemas rokok menggunakan palet kayu yang pada umumnya dipakai untuk barang pecah belah atau yang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim mau mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mengirim barang dengan modus tersebut.
Potensi kerugian negara yang diamankan dari operasi itu mencapai Rp 262.247.440. Angka itu merupakan akumulasi dari cukai, pajak rokok dan PPn hasil tembakau.
Hingga saat ini Bea Cukai Jateng & DIY telah melakukan 107 penindakan dan berhasil mengamankan 13,19 juta batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 8,33 miliar.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni