jpnn.com, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar.
Penahanan dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dari penyidik Polres Aceh Barat. Ketiga tersangkanya ialah RM, HA, dan BR.
BACA JUGA: Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Inhil, Anggota DPR RI Sebut Oknum Polisi Hilangkan Barang Bukti
“Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10).
Adapun ketiga tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
BACA JUGA: Pendekar Silat di Kediri Tewas Dianiaya, AKBP Teddy Chandra Datang Melayat
Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, ada 1.300 liter BBM biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka sudah melakukan aksi penimbunan BBM biosolar selama tiga bulan terakhir.
Salah satu tersangka bahkan pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya. Namun jaksa tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud
Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam