Kejari Banjarmasin Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Drainase

Selasa, 12 November 2013 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman, di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (12/11) pukul 16.00 Wita.

Zainal merupakan tersangka dugaan proyek pembangunan atau perbaikan sistem drainase kawasan Pramuka Kota Banjarmasin tahun 2011 sebesar Rp4 miliar. Zainal sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Oktober 2012 ini ditangkap tanpa perlawan.

BACA JUGA: Percantik Kapal Selam di Dalam Kota

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa usai ditangkap tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.  Zainal akan ditahan untuk 20 hari ke depan. “Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Untung, di Kejagung, Selasa (12/11).

Dijelaskan Untung, tersangka Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.373.745.000 di Banjarmasin.  "Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," ungkap  bekas Asintel Kejati Kalimantan Barat ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Makan Siang PNS Akan Dibiayai Uang Rakyat

BACA JUGA: Sawah Rusak Dihantam Air Bah

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Tahun jadi Honorer tak Bisa Ikut Tes CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler