Kejari Batam Berencana Lelang Kapal Ikan Asing, Susi Pudjiastuti Berang

Senin, 24 Juli 2017 – 22:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, BATAM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bereaksi keras terkait rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melelang kapal asing pencuri ikan, Senin (24/7).

Dalam rilisnya, Susi menyatakan, sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing.

BACA JUGA: Huahahahaha....Lihat Bu Susi Joget di Atas Kapal yuk

"Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi.

Menurutnya, perampasan kapal asing yang terlibat ilegal fishing yang dilakukan negara pada hakikatnya bukan untuk dilelang. Dia menyebutkan, apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan.

BACA JUGA: KRI Sutanto-377 Tangkap Kapal Ikan Vietnam

"Maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mempertanyakan, apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya.

BACA JUGA: Oh..Bu Susi Lagi Digoyang

"Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama," tulisnya.

Sedangkan terkait limit yang ditetapkan bagi calon peserta lelang Rp 186 juta, Susi menanggapi ikan yang dicuri harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

"Harga satu kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 Miliar. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Susi.

Untuk diketahui, pelelangan tiga kapal ikan asing tersebut sudah dijadwalkan digelar di kantor Kejari Batam, Senin (24/7) pagi. Belakangan, aktivitas lelang tersebut batal.

Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Batam Sukriyadi mengatakan, pembatalan lelang dikarenakan ada hal yang masih perlu dikoreksi kembali.

"Ditunda dulu hingga waktu yang belum dapat ditentukan, karena masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi sesuai pertemuan dengan peserta lelang tadi," terang Sukriyadi.

Namun disinggung terkait pernyataan Susi yang dikeluarkan bersamaan dengan hari pelaksanaan lelang, pihak Kejari Batam mengaku belum ada perintah untuk menyatakan tanggapan terkait pernyataan publik Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Karena ini langsung dari Menteri, maka urusannya harus dari Kejaksaan Agung. Masih menunggu perintah dari atasan," singkatnya. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih, Bu Susi Bicara soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler