jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bengkalis telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo.
Untung merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, anggaran 2021.
BACA JUGA: Gedung Bank Riau Kepri Syariah Terbakar, Ini Penyebabnya
Persidangan praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ulwan Maluf dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” kata Ulwan membacakan amar putusannya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Ini Ditangkap Polisi terkait Korupsi
Dalam permohonannya, Untung Sujarwo meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis tidak sah dan tidak sesuai hukum.
Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan menghadirkan seorang ahli hukum, Erdiansyah untuk memperkuat dalil permohonan.
BACA JUGA: Bank Riau Kepri Tegaskan Tidak Berkompromi dengan Pegawai yang Melakukan Fraud
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku termohon mengajukan 27 alat bukti surat untuk mempertahankan argumennya.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh Kejari Bengkalis telah dilakukan sesuai Hukum Acara Pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menjalankan proses hukum secara sah dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Senin (18/11).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis pada Tahun Anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan keputusan praperadilan ini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito