jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Duri berinisial END ditangkap polisi dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Teguh Widodo menyebut penangkapan END dilakukan oleh Tim Subdit II Perbankan yang dipimpin Kompol Teddy Ardian pada Kamis (19/1) lalu di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK Harap OC Kaligis eks Napi Korupsi Berikan Masukan Proporsional kepada Lukas Enembe
“Iya, tersangka END ditangkap tiga hari lalu,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Minggu (22/1).
Eks Dirkrimsus Polda Kepri ini menyebut END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
BACA JUGA: Bank Riau Kepri Tegaskan Tidak Berkompromi dengan Pegawai yang Melakukan Fraud
"Tersangka kami tangkap terkait penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.
Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri.
BACA JUGA: Begini Pendapat Fahri Hamzah soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
END yang saat itu bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil Murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27.
Perbuatan iru diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau,” ucap dia. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembleng 320 Kader Anyar, Pemuda Pancasila Riau Pecahkan Rekor Nasional
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito