jpnn.com - BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana kesejahteraan (kesra) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan 2015.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kesra Pemkab Bengkulu Selatan 2015," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat di konfirmasi, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara
Kedua tersangka tersebut, yaitu ES, mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, dan S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.
Dia mengatakan bahwa ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana kesra tersebut. Namun, katanya, satu tersangka lainnya, yaitu mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan KJ, telah meninggal dunia. Dua tersangka lainnya, yaitu S dan ES telah berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.
BACA JUGA: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh karena itu, untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, maka penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan H dan Bendahara Pengeluaran NY.
BACA JUGA: Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 juta dari pagu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Rp 2,2 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga.
Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif dengan menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian, dan rekayasa SPPD.
"Seperti harga pembelian Al-Qur’an yang di-mark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim Safari Ramadan di beberapa tempat yang dicairkan untuk 10 kecamatan, tetapi yang dibayarkan dan diterima nyata oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Hendri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi