jpnn.com - KOTA BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menahan mantan Kepala Desa Pematang Tiga berinisial SA (51), yang merupakan tersangka korupsi dana desa. "SA merupakan mantan kades Pematang Tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo di Bengkulu, Senin (10/4).
Saat ini, tersangka SA sudah ditahan dan dititipkan di sel Markas Kepolisian Resor Bengkulu Tengah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara
Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah akan melengkapi berkas perkara tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Marjek menyebut bahwa tersangka SA menjabat kades Pematang Tiga pada periode 2016 hingga 2021.
BACA JUGA: Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara
Menurut dia, SA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020/2021 hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 268 juta.
Dalam kasus ini, tersangka SA diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan yang menggunakan dana desa, yakni pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gudang, dan pemasangan bangunan sinyal di desa tersebut.
BACA JUGA: Mantan Kades di Karimun Ini jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
"Untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif," kata Marjek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah, tambah Marjek, uang hasil korupsi digunakan tersangka SA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk melakukan penggandaan uang di Provinsi Lampung. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi