jpnn.com, MEDAN - Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting divonis hukuman enam tahun penjara terkait perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2028 di RS tersebut.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alvonso Manihuruk selama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Cipto Hosari Nababan dalam sidang putusan pada Selasa (4/4).
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta, subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama enam bulan," kata Hakim Cipto.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN
Dari fakta persidangan, terdakwa Eron Ginting terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yakni, pegawai negeri tanpa hak dan melawan hukum menggelapkan keuangan negara dalam perkara dana BLUD RSUD Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2018," kata hakim.
BACA JUGA: Pangi Curiga Koalisi Besar Bagian Manuver Jokowi, Singgung Ganjar dan PDIP
Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara, dan berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Cipto.
Hakim menyatakan terdakwa Eron Ginting juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.607.711.826.
Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam