Mantan Kades di Karimun Ini jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Selasa, 21 Maret 2023 – 21:20 WIB
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (ANTARA/HO-Polres Karimun)

jpnn.com - BATAM - Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, periode 2013-2019, berinisial B (64) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengatakan bahwa tersangka ini diduga sengaja melakukan korupsi dan menggunakan uang hasil rasuah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dijebloskan ke Tahanan

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856,” kata AKP Gideon Karo Sekali saat dihubungi di Batam, Kepri, Selasa (21/3).

Menurutnya, tersangka ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017-2019.

BACA JUGA: KPK Ajak Anggota DPRD dari PBB Awasi Penggunaan Dana Desa

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan kepala desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA: Kades Beramai-ramai Kembalikan Duit Dana Desa Bermasalah ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," paparnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler