Kejari Cirebon Tunggu Status Baru Kasus IAIN

Sabtu, 26 April 2014 – 21:19 WIB

jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon masih menunggu status baru untuk penanganan perkara proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Jika sebelumnya kejari sudah memberikan data hasil penyelidikan dan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini surat perintah untuk menaikkan atau menghentikan penyelidikan masih belum turun.

Ketua tim penyelidik proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan perintah tugas menaikan atau menghentikan penyelidikan yang dilakukan. “Sangat mungkin karena kajati sangat sibuk. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

BACA JUGA: Terima Suap, Semua PPK Sangatta Selatan Dibui

Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Endang yakin para pimpinan di Kejati Jawa Barat akan condong untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Jika demikian, hal para penyelidikan harus bekerja keras untuk menemukan fakta baru dan menetapkan tersangka.

Meskipun demikian, lanjutnya, penyelidik berhati-hati dalam mengumpulkan bukti keterangan saksi dan dokumen. Sebab, untuk menentukan setiap langkah proses penanganan yang dilakukan, pria ramah itu tetap mempertimbangkan segala sesuatunya.

BACA JUGA: Tunggakan Tunjangan Guru Riau Rp 86,9 M

“Sebagai orang timur, jiwa saya tetap memperhatikan lingkungan sekitar para saksi yang diperiksa. Kalau mereka pada akhirnya tidak bersalah, ini menjadi beban kedepannya,” papar Endang.

Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali berhati-hati dalam menentukan setiap sikap dan kesimpulan. Kejari Cirebon menggelar ekspose atau pemaparan hasil penyelidikan proyek senilai Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

BACA JUGA: Sepekan, Tiga Poket Sabu Masuk Lapas

Ekspos digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (21/4). Hasilnya, pimpinan di Kejati Jawa Barat mengisyaratkan agar perjalanan penyelidikan dilanjutkan dan ditingkatkan.

Menurut Endang, perjalanan pemeriksaan perkara pada proyek Rp25 miliar itu, telah disampaikan secara lengkap dalam data. Hasil pemeriksaan saksi dan dokumen proyek, menjadi salah satu laporan utama dalam ekspos tersebut.

Namun, secara isyarat gerak tubuh, Endang yakin unsur pimpinan di Kejati Jawa Barat menghendaki penyelidikan kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu berlanjut ke tahap selanjutya.

Artinya, pemeriksaan yang semula penyelidikan dan menghadirkan status saksi, akan meningkat menjadi penyidikan dengan tersangka yang didalami keterangannya. “Kalau penyidikan otomatis harus ada tersangka. Kami belum menetapkan siapa saja, ini masih berproses,” tukasnya. (ysf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyuwangi Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Sangat Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler