Kejari di Surabaya Tak Berlakukan WFH 100 Persen, Begini Alasannya

Rabu, 07 Juli 2021 – 20:15 WIB
Petugas saat mengecek surat jalan kendaraan yang berplat selain Surabaya di titik penyekatan Bundaran Waru, Kamis (6/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seluruh instansi seperti kejaksaan diminta memberlakukan WFH atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat sesuai surat edaran nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Namun, Kasi Intel Kejari Surabaya Kasubsi C Intelijen Candra Anggara mengatakan di tempatnya tidak akan menerapkan WFH 100 persen.

BACA JUGA: Kabar Buruk, Warga Surabaya Harus Tahu, Semoga Segera Teratasi

Beberapa aktivitas menurutnya masih berjalan, seperti kegiatan intelijen, tilang, dan penanganan perkara yang tak bisa ditunda.

"Petunjuk dari pimpinan, menyesuaikan satker masing-masing," kata dia, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Perkiraan Ferdinand soal Jumlah Mahasiswa Ingin Jokowi Mundur, Sebegini...

Meski tidak 100 persen WFH, pihaknya akan tetap menerapkan aturan masuk kantor secara bergiliran sesuai jadwal kegiatan.

Dia menjelaskan bahwa setiap hari ada kegiatan bersama instansi lain terkait penegakan disiplin selama PPKM Darurat.

BACA JUGA: Demonstrasi saat PPKM Darurat Dibubarkan Aparat, Oknum Aktivis Dites Urine, Hasilnya, Oalah

"Personel di sini bergantian saja, masuknya sesuai jadwal kegiatan yang sudah disusun," ucapnya.

Candra mengatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk berperan aktif selama PPKM Darurat.

"Seperti penindakan, pengawasan, hingga pemidanaan pelanggar regulasi PPKM Darurat bersama instansi terkait," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eric Ludfyansyah yang melakukan hal serupa seperti seluruh kejaksaan lain di Indonesia.

Menurut dia, ada pengecualian pada beberapa layanan yang dijalankan tanpa WFH seperti pengembalian berkas dan tilang.

Dalam pelaksanaannya, pemohon atau pelanggar wajib menghubungi hotline melalui WhatsApp di nomor ( 62) 813-3668-8783 atau melalui website resmi Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Kami ada pengambilan tilang lewat online, atau lewat WA," jelas Eric. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler