Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI

Kamis, 23 November 2017 – 13:37 WIB
Pengacara, Petrus Bala Pattyona. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Petrus Bala Pattyona, selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi selaku nasabah mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) supaya segera mengeksekusi tiga oknum pejabat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Petrus, ketiga oknum pejabat BRI tersebut bernama Rahman Arif selaku Wakil Pimpinan Wilayah, Agus Murdianto selaku AO Pengelola, dan Rotua Anastasia Sinaga selaku Kabag ADK.

BACA JUGA: Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan

"Kami selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi ketiga terdakwa karena perbuatan ketiganya yang melakukan kejahatan Perbankan berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Agung belum dieksekusi hingga saat ini," ujar Petrus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2017).

Petrus menjelaskan, berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) terdakwa Arif Rahman berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Agung No. 1407K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 10 Maret 2014 yang berbunyi sebagai berikut menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Terdakwa Rahman Arif tersebut.

BACA JUGA: Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan

Lalu mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1450/Pid.B/2013/PN. Jkt. Selatan tanggal 10 Maret 2014.

"Rahman Arif dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA: Tunggu Resmi, PDIP Langsung Pecat Emil Dardak

Sementara terdakwa Agus Murdianto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. No. 1357K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Agus Murdianto dan engabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 201/Pid/2014/PT. DKI tanggal 25 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1176/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.

"Agus Murdianto dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp miliar," jelasnya.

Sementara terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.

"Rotua Anastasia Sinaga pun dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Dikatakan Petrus, perbuatan Ketiga Terdakwa yang telah menerima gadai emas milik Ratna Dewi pada tanggal 27 Juli 2012 sesuai Akta No. 42 yang sudah dites kemurniannya dan uang yang sudah diterima Ratna Dewi namun pada tanggal 24 September 2012 Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan emas yang digadaikan sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) kilogram dinyatakan palsu.

"Ratna Dewi telah sangat dirugikan atas perbuatan ketiga Terdakwa yang merupakan Pejabat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan oleh itu mohon segera dieksekusi," tegasnya.

Petrus menuturkan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2012 bahwa sesuai Akta No. 42, terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menjadi penambahan fasilitas plafond kredit serta terdapat beberapa perubahan yaitu Plafond kredit PT. Boengsu Djaya ditambah oleh BRI Kantor Wilayah Jakarta-2 sebesar Rp 10 Miliar sehingga fasilitas KMK bertambah dari Rp. 18 Milyar menjadi Rp. 28 Miliar (sesuai Akta No. 60 plafond kredit Rp 18 Miliar).

Lebih lanjut, Petrus mengatakan jaminan berupa emas batangan seberat 59 Kg juga diikat dengan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012. Dalam Akta Jaminan Gadai No. 43 disebutkan bahwa Pemberi gadai PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi memberikan jaminan gadai kepada pemegang gadai (BRI) berupa emas batangan seberat 59 Kg senilai Rp. 28.320.000.000,-.

Selain itu kata Petrus, pemegang gadai (BRI) diwajibkan menyimpan barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut pada tempat yang aman. Apabila barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut seluruhnya atau sebagiannya oleh karena sebab apapun hilang, maka pemegang gadai (BRI) diwajibkan membayar kerugian kepada pemberi gadai yakni PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.

Petrus menambahkan, adapun agunannya yakni agunan pokok berupa emas batangan seberat 59 Kg dengan nilai obyek berjumlah Rp 28.320.000.000 dan agunan tambahan sepuluh buah sertifikat milik Ratna Dewi.

"Agunan lainnya yakni asuransi jiwa atas nama Ratna Dewi pada Perusahaan asuransi BRI senilai Rp 15 miliar," jelasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan Menpora Saat Meresmikan Sentra Pondok Pemuda di NTB


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler