jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ujaran kebencian terkait pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur.
Polisi beralasan Viktor saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana. Polisi menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan batas imunitas memang sempat menjadi perdebatan. Yakni, soal kapan anggota DPR itu berada dalam posisi dilindungi hak imunitas.
"Tetapi terus terang, kasus Viktor itu saya lebih suka mengkaji dan mendalami apa yang menjadi latar pernyataan itu," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Masih Punya Kekuatan
Sebab, Fahri menyatakan, ada semacam tuduhan yang disampaikan Viktor. Meskipun sebenarnya bicara di wilayah privat, kata Fahri, tapi mungkin itu juga merupakan perasaan hati sebagian kelompok masyarakat melihat kelompok lainnya.
"Menurut saya itu yang perlu didalami. Seandainya dia memiliki imunitas membicarakan hal itu, teruskan saja pembicaraannya sampai berdebat betul tidak ada situasi yang mencemaskan seperti itu," katanya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Setya Novanto
Fahri tidak dalam posisi menilai pantas atau tidak polisi menghentikan kasus itu. "Silakan proses hukum dilawan proses hukum," tegasnya.
Namun, Fahri berujar, alangkah lebih baik persoalan itu ditarik hingga ke akar-akarnya karena korbannya sudah banyak. Fahri menjelaskan, korban yang dimaksud adalah dari uploading percakapan di ruang tertutup. "Karena itu percakapan di ruang publik dan privat harus dibikin clear sekarang," katanya.
Menurut Fahri, hal ini penting dibahas statusnya. Dia mengatakan, kalau itu ternyata membebaskan Viktor harusnya juga bisa membuat yang lain bebas. Seperti kasus yang dialami imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. "Seperti kasus Habib Rizieq, dia kena itu juga, yang dia omong apa itu saya tidak usah ulang. Tapi kira-kira begitu menghina dianggapnya. Itu menurut saya ke akarnya," katanya.
Seperti diketahui, Viktor dilaporkan sejumlah elemen masyarakat karena diduga menyebar ujaran kebencian saat berpidato di NTT. Dalam pidatonya, Viktor menyebut empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Setya Novanto, Fahri: Populer, Bisa Jadi Presiden
Redaktur & Reporter : Boy