Kejari Ende 'Lepas' Empat Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2016 – 08:44 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menghentikan proses penyidikan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi. Penghentian penyidikan karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara.

Keempat pejabat tersebut yang sebelumnya dijadikan tersangka masing-masing dalam kasus DAK Kementerian Daerah Tertinggal di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan Pengadaan TPA dan TPU di Kabupten Ende.

BACA JUGA: BNN Sisir Pelabuhan Merak, Hasilnya?

Kejari Ende, Muji Murtopo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9) mengatakan hal itu saat dimintai konfirmasi soal progres penanganan kasus korupsi DAK 2009-2013 dan pengadaan TPA dan TPU, di mana sebelumnya beberapa oknum pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan diketahui keempat tersangka tidak memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

BACA JUGA: PENTING! 3.500 Lowongan Kerja, Hari Ini Terakhir Masukkan Lamaran

"Untuk DAK 2009-2013 setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan NTT tidak ditemukan kerugian negara karena uang yang dipungut di kembalikan ke kas daerah," kata Muji.

Dengan tidak ditemukannya kerugian negara berdasarkan temuan BPK, maka penyelidikan dihentikan dan selanjutnya status tersangka dicabut.

BACA JUGA: Wuiiiih..Ada Wifi Gratis di Masjid

Dia menyebutkan, saat penetapan tersangka kasus DAK, dilakukan sebelum pemeriksaan oleh BPK atau dihitung oleh Kejaksaan Negeri Ende. Karena itu, setelah diperiksa oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian, maka keduanya di lepas dari status tersangka.

Sementara itu, untuk kasus pembelian tanah tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pembuangan umum (TPU) juga yang sudah ditetapkan dua orang tersangka dari pejabat pemerintah dihentikan penyidikan karena juga tidak ditemukan unsur kerugian negara.

"Kita juga menghentikan kasus TPA dan TPU karena tidak juga menemukan kerugian negara disana," ujar dia.

Disebutkan,  penggelembungan keuangan pembelian tidak ditemukan, karena diketahui berdasarkan penyidikan masing-masing lahan yang dijual harganya bervariasi.

"Ada yang jual Rp 40 ribu, ada yang Rp 50 sampai Rp 60 ribu. Masing-masing orang dengan harga berbeda, sehingga kita tidak lihat korupsi di sana," kata dia.

Berdasarkan hal itu, maka proses penyidikannya dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.

Seperti yang diketahui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Rochman Marsudi pada masa kepemimpinan Kejari Ery Aryansah Harahap telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka penyalahgunaan DAK Kementerian Daerah Tertinggal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Kedua tersangka masing-masing Abraham Badu (Kadis Perhubungan 2013) dan Abdul Ali (Kadis Perhubungan 2009) yang diduga melakukan pungutuan liar dalam pengelolaan DAK dan disangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepada media saat itu dia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat dan untuk itu sudah menetapkan dua orang tersangka sejak 3 September 2014.

Sementara dua orang tersangka lainnya yang di ‘lepas’ untuk kasus korupsi TPA dan TPU masing-masing Martinus Shatban dan Agus Ambi yang saat itu menjabat sebagai Kabag Tatapem Kabupaten Ende.(JPG/kr7/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Aher Minta Warga Garut Berhenti Merusak Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler