jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat tersangka korupsi bantuan sosial sapi Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen, dan pengusaha.
BACA JUGA: Kejari Garut Bergerak ke TPA Pasirbajing, Ada Apa?
Hanya saja, Sugeng masih belum memerinci identitas empat tersangka yang sudah dijerat tersebut.
"Identitas jelasnya belum bisa kami sebutkan, hanya saja mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha," kata Sugeng di Garut, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Mengalami Perundungan
Sugeng menyampaikan para tersangka itu sebenarnya sudah mengembalikan uang negara Rp 200 juta dari total kerugian Rp 800 juta dalam kasus dugaan korupsi.
Kejari Garut pun terus mendalami kasus dugaan korupsi itu untuk mencari fakta baru. Termasuk kemungkinan ada tersangka baru.
BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro
"Kalau itu (tersangka baru) lihat perkembangannya, lihat nanti saja," tegas Sugeng.
Yang pasti, Sugeng menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya mengungkap kasus itu.
Dia berharap dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan segala kasus korupsi atau tindakan yang merugikan masyarakat atau uang negara.
"Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh lapisan masyarakat Garut terhadap kami sehingga kami bisa bekerja dengan baik dan tenang," katanya.
Sebelumnya, kasus bantuan sapi itu mulai penyelidikan sejak 2015, kemudian sempat terhenti.
Kejati Garut lalu melakukan penyelidikan kembali pada 2019 hingga akhirnya pada kepemimpinan Sugeng Hariadi tersanganya ditetapkan.
Bantuan dari Kementerian Pertanian itu senilai Rp2,4 miliar yang diserahkan ke Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut, selanjutnya diberikan kepada dua kelompok peternak di daerah ini.
Bantuan yang diberikan berupa 120 ekor sapi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy