Kejari Geledah Kantor Disperindag Medan Soal Videotron

Kamis, 16 Maret 2017 – 15:40 WIB
Ilustrasi. Foto: twitter

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Medan di Jalan Karya Jasa, Medan, Sumut, Rabu (15/3).

Pengeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal atau disebut dengan videotron.

BACA JUGA: Oknum Polisi Cs Main Keroyok, Penyiar Radio Bonyok

Papan reklame elektrik itu, berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindag Kota Tahun Anggaran (TA) 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengungkapkan dari pengeledahan dilakukan ada 18 item dokumen yang disita.

BACA JUGA: Keluar Mobil, Pemilik Toko Air Soft Gun Ditembaki OTK

"Umumnya dokumen yang kami sita sudah ada di penyidik, namun ada juga dokumen baru sebagai bukti pendukung," sebut Haris seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Proses pencarian bukti baru itu, berlangsung selama 3 jam dengan melakukan pengedelahan sejumlah ruangan seperti ruangan Kepala Dinas Perindag, ruangan Tata Usaha, dan ruangan Bidang Arsip.

BACA JUGA: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah

Sementara itu, penyidik akan melakukan pengeledahan di lokasi berbeda untuk mencari alat bukti baru dalam kasus korupsi ini." Ada tempat lain yang jadi perhatian penyidik. Tapi kita lihat dulu hasil penggeledahan hari ini, " jelas Haris.

Penyidikan kasus korupsi yang terkesan lamban dilakukan Haris Hasbullah bersama tim belum juga bisa mengungkap berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Haris beralasan untuk penghitungan kerugian negara (PKN) ada kendalanya di BPKP perwakilan Sumut.

Ditambah lagi, Haris terus menutupi nama tersangka kasus korupsi yang sudah disidik sejak Agustus 2016."Nama-namanya sudah ada kita kantongi, tapi tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.

Kasus korupsi Videotron ini, bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp3,168 miliar itu. Dimana, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.

Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.

Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal yang dilakukan Disperindag Kota Medan.(gus/ila)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler