Kejari Gorontalo Sita Rp340 Juta Uang Korupsi

Selasa, 23 November 2010 – 01:25 WIB
GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo berhasil menyita uang negara sebesar Rp340 juta dari tangan koruptorSelain menjebloskan ke penjara, sasaran tembak kejari Gorontalo ialah menyelamatkan uang negara

BACA JUGA: Bertikai, Warga Serang Polisi

Uang Rp340 juta itu berhasil disita dari para koruptor selama tahun 2010


Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Payaman melalui Kassie Pidsus Sukandi Maku SH, mengatakan, sebanyak Rp341 juta uang negara yang diselamatkan sudah disetor ke kas negara

BACA JUGA: Bukan Penyebar, Ariel Minta Dibebaskan



Beberapa kasus yang diungkap ialah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan buku paket bahasa Inggris di Diknas Kota Gorontalo tahun anggaran 2007, nilai kontraknya sebesar Rp 246 juta
Dalam kasus itu sudah ditetapkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) AR alias Azis sebagai tersangka

BACA JUGA: Kasus Porno, Sidang Ariel Tertutup



Kejari Gorontalo juga menyelamatkan keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek perluasan dan peningkatan mutu pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) se-Gorontalo tahun anggaran 2003 senilai Rp 31 miliar

Proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan proyeknya hanya menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL)Dalam kasus ini Kejari Gorontalo juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo SH alias Sudirman.(roy/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Digolok Menantu, Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler