Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Bedah Rumah

Sabtu, 10 April 2021 – 05:59 WIB
Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem

jpnn.com, KARANGASEM - Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima tersangka korupsi bedah rumah senilai Rp 2,250 miliar di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik.

BACA JUGA: Sambut MotoGP Mandalika, Pemerintah Bedah 900 Rumah Warga jadi Homestay

Menurutnya, dua alat bukti itu berupa surat-surat terkait dengan dana bedah rumah dan keterangan saksi.

"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 2,250 miliar," kata Aji Kalbu dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Sapi

Kejari Karangasem melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.

"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Cegah 2 Orang terkait Kasus Korupsi di Bintan, Siapa Dia?

Aji menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa, dan IGS sebagai kaur keungan. Tiga tersangka lain ialah IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem.

“Awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," kata Kajari Karangasem.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler