KPK Cegah 2 Orang terkait Kasus Korupsi di Bintan, Siapa Dia?

Jumat, 09 April 2021 – 18:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dua orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2016-2018.

BACA JUGA: Bupati Bintan Menyerahkan Paspor ke Imigrasi Tanjungpinang, Ada Apa?

Surat pencegahan pihak-pihak yang dimaksud telah dikirimkan sejak 22 Februari 2021 lalu.

Kedua pihak itu dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA: KPK Panggil Kepala BP Bintan Terkait Kasus Korupsi Cukai

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/4).

Fikri menambahkan, upaya pencegahan dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan.

BACA JUGA: KPK Baru Bersurat ke Ditjen Imigrasi Untuk Cegah Harun Masiku

Hal ini dilakukan agar pada saat dipanggil, mereka tidak berada di luar negeri.

"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Fikri.

Hanya saja, Fikri merahasiakan identitas dua pihak yang dicegah bepergian ke mancanegara itu.

Namun, dia memastikan kedua orang itu diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Bintan. Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler