jpnn.com, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) eks Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Batam, Rahib kepada 476 wali murid, di gedung Kejari Batam, Kamis (21/3).
Pengembalian barang bukti hasil pungli terpidana Rahib cs yang berjumlah Rp 473.930.000 tersebut, diserahkan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Batam Dedie Tri Haryadi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Hendri Arulan.
BACA JUGA: Usut Kasus Pungli Honorer K2, Polisi Periksa Kepala BKPSDM Batam
"Hari ini (kemarin, red) uang hasil putusan tipikor (tindak pidana korupsi) sebesar Rp 473 juta kita kembalikan kepada masing-masing wali murid," ujar Dedie.
Dedie mengatakan, jumlah uang yang dikembalikan ke masing-masing wali murid bervariasi, mulai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Para terpidana memungut sejumlah uang tanpa ada perintah dari dinas terkait saat penerimaan murid baru tahun lalu. "Kami ucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.
BACA JUGA: Jokowi Sentil Temuan Pungli di Pelayanan Kesehatan
Sedangkan Hendri Arulan mengatakan kelima terpidana tersebut telah menerima hukumannya. Ia pun berharap kejadian tersebut sebagai pelajaran, sehingga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan datang kasus serupa tidak terulang lagi.
"Terimakasih juga pada Kejaksaan Negeri Batam hingga penetapan mereka sebagai terpidana. Pemko Batam sendiri tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan seperti kejadian ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Caleg PAN Tidak Terima Anies Diserang Isu Pungli Pergantian Pejabat
Seperti diketahui pungli di SMPN 10 Batam terjadi pada saat PPDB tahun lalu. Lima orang tersandung kasus itu, yaitu Kepala SMPN 10 Batam Rahib dan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Ratu Rora Aishara, dan staf administrasi SMPN 10 Mismarita.
Rahip divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Antonius Yudi Novianto, Baharudin, Ratu Rora Aishara, dan Mismarita, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dorong Warga Laporkan Pungli di BPN
Redaktur & Reporter : Budi