Kejari Kupang Tahan TSK Kasus Dishub Kota

Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:13 WIB


KUPANG - Menjelang dimutasi sebagai Assintelejen Kejati Jawa Tengah, Kejari Kupang I Gede Sudiatmadja, SH membuat terobosan baru.Sekitar pukul 18.00 Wita kemarin, ia memerintahkan penyidik Conny Sahetapy Engel, SH untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi kasus kir kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang Ayub Gasperz

Gasperz akhirnya menghuni Lapas Penfui Kupang sebagai tahanan titipan selama 20 hari ke depan

BACA JUGA: 3.242 Guru di NTT Resmi Disertifikasi

Dan hampir dipastikan, ia tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan, karena Jaksa Agung RI telah membuat edaran agar tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan ditangguhkan.

Disaksikan wartawan kemarin (13/6), sebelum ditahan, Gasper terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kupang

Ia diperiksa penyidik Conny Sahetapy Engel

BACA JUGA: Hanya Setengah Siswa MA yang Lulus UN

Sekitar pukul 17.30 Wita, tanda-tanda ia akan ditahan mulai terlihat setelah pegawai kejaksaan menyiapkan mobil tahanan dengan nomor polisi DH 399.

Dalam pemeriksaan tambahan yang berlangsung sekitar tiga jam, tersangka Ayub Gasperz didampingi penasehat hukumnya, Luis Balun, SH

Sekitar pukul 18.00 Wita, penyidik menyodorkan surat perintah penahanan (Sprinhan) untuk ditandatangani

BACA JUGA: 4,5 Tahun Berstatus Tersangka

Setelah ditandatangani, tersangka akhirnya dibawa ke LP Kupang oleh seorang penyidik Sugiarto, SH dengan dikawal Cesar Da Costa.

Kejari Kupang I Gede Sudiatmadja, SH yang ditemui di kantornya kemarin mengatakan, penahanan tersangka korupsi ini dimaksudkan agar memudahkan penyidikanSelain itu, lanjut Kejari lagi, penahanan ini dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti

"Kita menahan tersangka agar memudahkan penyidik serta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang buktiSilahkan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan, tapi apakah dikabulkan atau tidak, nanti kita lihat," ujarnya.

Dikatakan, penyidik Kejari menahan tersangka untuk waktu 20 hari ke depanDalam waktu dekat, lanjut dia lagi, berkas tersangka akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan"Secepatnya kita mengirimkan berkasnya untuk disidangkan,"ujar Kajari dengan santai.

Kejari berjanji, ke depan, pihaknya akan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi, karena ini merupakan kebijakan yang dilakukan jaksa agung"Ini, ke depan akan seperti iniPara tersangka akan ditahanIni sudah merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung," sebut dia.

Penyidikan Kejari Kupang untuk kasus kir kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan berawal dari laporan Walikota Kupang kepada Kejari KupangDalam laporan tersebut, juga disertakan data-data sehingga memudahkan penyidik melakukan penyidikan

Kasus ini merupakan kasus yang paling cepat selesai, karena baru berjalan selama tiga minggu, langsung ditentukan tersangkaPenyidikan kasus ini dipegang oleh Conny Sahetapy Engel, SH.
Berdasarkan data yang diberikan, diduga kuat, biaya kir kendaraan yang diperoleh tidak semuanya dimasukan ke kas daerah, namun disalahgunakan oleh tersangka.

Total kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 160 juta, selama periode Januari 2007 sampai Oktober 2007

Dana-dana yang tidak disetor utuh itu dipakai untuk berbagai kepentingan yang tidak jelas, baik untuk kepentingan pribadi oknum petugas yang menangani kir kendaraan maupun diberikan kepada sejumlah pihak yang seharusnya tidak berhak menerima(opi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Tunggu Rapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler