Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik

Rabu, 24 April 2024 – 21:30 WIB
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan PP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021,"  kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini

Selain menetapkan tersangka, Kejari Palembang juga menahan PP untuk 20 hari pertama.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan

Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, diketahui PP memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan baju batik perangkat desa di Dinas PMD Sumsel Tahun Anggaran 2021.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya tersangka PP sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Lebih lanjut Ario mengatakan bahwa nilai kontrak dalam pengadaan bahan baju batik ini Rp 2.559.783.600. 

Adapun kerugian keuangan negara Rp 871.356.000.

Pihaknya telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 154.292.434.

Tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti untuk melihat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.

Kejari Palembang juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler