Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar

Selasa, 12 Februari 2019 – 20:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri . Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra (pemilik PD. Panca Motor II) di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No.34B Pontianak, Kalimantan Barat , Senin (11/2) pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan merupakan Terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Mukri dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/2).

BACA JUGA: Kejagung Bekuk Buron Tiga Tahun di Bandara Batam

Menurut Mukri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

"Jadi putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018,” ujar Mukri.

BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Buron kok Melamar Jadi Sipir Penjara

Menurut Mukri, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Buron, Paspor Perdana Menteri Cantik Dicabut

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tahun Buron, Perampok Kangen Rumah, ya Sudahlah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler