Kejari Samosir Jerat Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 – 05:51 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir JS sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.

Selain JS, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir.

BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut  Sumanggar Siagian,  mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.

BACA JUGA: Polri Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Corona

"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (17/2).

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran Rp 410.291.700. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler