Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Selasa, 16 Februari 2021 – 05:02 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashudi mengatakan bahwa kelima tersangka yang ditahan itu dari kasus dugaan korupsi yang berbeda.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

"Kelima tersangka yang ditahan itu dalam kasus berbeda. Secara resmi kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Mashudi di Pontianak, Senin (15/2).

Mashudi menjelaskan pihaknya menahan tiga orang tersangka kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp 9,4 miliar, kerugian negara Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

BACA JUGA: Sikat Aktivitas PETI, Polda Kalbar Amankan 2 Alat Berat dan 5 Pekerja

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan dimulai pada akhir 2019.

Mashudi menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

Menurutnya, ketika mempunyai alat bukti yang kuat, maka pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kami  secepatnya menyelesaikan perkara sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," ungkap dia.

Lebih lanjut Mashudi menjelaskan pihaknya juga menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017.

Adapum total anggaran Rp 11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 236 juta.

Dana yang berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka Rp 270 juta.

"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM.

"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler