Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis, 14 September 2023 – 21:25 WIB
Kajari Sampang Budi Hartono. ANTARA/HO-Kejari Sampang

jpnn.com - SAMPANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menahan tersangka korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Tersangka itu ialah AM, mantan kepada desa di Kecamatan Kota Sampang.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri

Menurut Kepala Kejari Sampang Budi Hartono, yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLT-DD pada tahun anggaran 2021.

Dia mengatakan saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.

BACA JUGA: Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri

"Penahanan sejak tanggal 11 September kemarin," katanya di Sampang, Jatim, Kamis (14/9).

Dia mengaku bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan setelah institusinya menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Kejari Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurut dia, peran tersangka ialah sebagai penanggung jawab.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021," tutur Kajari.

Perbuatan tersangka diduga merugikan negara Rp 359 juta lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa penyidik.

Lalu, Kejari Sampang melakuk pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.

"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Adapun tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” pungkas Budi Hartono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler