Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri

Rabu, 13 September 2023 – 08:02 WIB
Kepala Kejari Nagan Raya Muib. (ANTARA/HO-Kejari Nagan Raya)

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengimbau terdakwa Juliadi bin Ramli (37), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur segera menyerahkan diri guna menghadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Imbauan itu disampaikan Kajari Nagan Raya Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Selasa (12/9), berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati.

BACA JUGA: Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun

"Pada pokoknya meminta JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis, 14 September 2023," kata Muib.

Terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.

BACA JUGA: Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Penetapan itu keluar sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan Surat Nomor: B.1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

Melalui surat itu, JPU memohon kepada ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh agar terdakwa dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Tersangka Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya saat penyelidikan.

Namun, ketika masuk tahap penyidikan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri/.

Muib menjelaskan Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar.

Dalam perkara itu, Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.

"Berdasarkan penetapan sidang tanggal 7 September 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023," kata Muib.

Dia pun sudah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal, serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan laman Kejari Nagan Raya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa diharapkan menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada aparat Kejari Nagan Raya atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.

"Bahwa jika terdakwa tetap tidak hadir maka jaksa penuntut umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa),” tuturnya.

Muib menyebut apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler