Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'

Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi

Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti, JambiDi daerah ini, meskipun sudah terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan masih bersikap lemah lembut.

Faktanya, untuk mengeksekusi terpidana As'ad Syam kejaksaan hanya berkirim surat

BACA JUGA: Pilih Jalur Independen

Padahal, sudah tiga surat dilayangkan kepada petinggi Partai Demokrat itu
Namun, tak juga mendapatkan perhatian terpidana untuk menjalani masa hukumannya

BACA JUGA: Pertanyakan Kinerja PPL

Aparat kejaksaan juga tak terlihat melakukan upaya paksa.

Kini, terpidana empat tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, itu diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti pada 11 Januari


"Surat pemanggilan sudah kami layangkan 4 Januari

BACA JUGA: Frans Seda Diusulkan jadi Nama Bandara

Dia kita panggil untuk hadir pada 11 Januari," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo.

Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari SengetiTiga pemanggilan sebelumnya sudah dilayangkan Korps Adhyaksa tersebutNamun dicueki mantan bupati Muarojambi itu.

Sesuai janji Kajari, surat pemanggilan keempat sebenarnya hendak diantar langsung Rusman Widodo kepada As'ad Syam pada senin (4/1)Namun hal itu urung dilakukanSurat panggilan As'ad akhirnya dititipkan Rusman Widodo kepada salah satu JPU Kejari Sengeti untuk diantar ke kantor As'ad Syam di DPR RI Jakarta.

"Suratnya tidak jadi saya antar langsungSaya titipkan ke pegawai kantor untuk disampaikan," katanya.

Dengan dilayangkannya surat pemanggilan itu, Kejari Sengeti kini tinggal menunggu kedatangan As'ad pada Senin (11/1)Kalau yang bersangkutan tetap tidak datang, Rusman mengatakan akan memerhatikan alasan ketidakhadiranUntuk selanjutnya meminta petunjuk kepada Kejati Jambi.

"Kalau dia tetap tidak hadir, saya akan konsultasikan dulu ke KejatiUpaya apa yang akan kami lakukan nanti tergantung Kejati," katanya.

Surat putusan kasasi A'ad Syam telah turun dari MA pada Jumat (16/10)Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam.
 
MA menyatakan As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutanDia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
 
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(fes/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang di Kwamki Lama Berhasil Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler