Kejari Siap Eksekusi As'ad

Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA

Senin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB

 SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap mantan bupati Muarojambi ituKejari Sengeti menegaskan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar tersebut

BACA JUGA: RI Remehkan Pencemaran Laut Timor



Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Kamin, Minggu (24/10) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kroscek ke MA soal surat putusan kasasi As’ad yang sudah mereka terima
Seperti kemarin, menurut Kamin, tidak ada aturan yang mengatur bahwa Kejari harus mengecek ke MA

BACA JUGA: Legislator asal Sulsel Numpuk di Komisi IV



Dia mengatakan, setelah surat diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, itulah yang akan dijalankan
Saat ini Kejari sudah memproses surat tersebut, mulai dari menggandakan, melegalisasi, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi

BACA JUGA: Hari Ini Fadel Boyong Dirjen DKP ke Gorontalo



Saat ini Kejari Sengeti tinggal menunggu jawaban dari Kejati mengenai prosedur eksekusi terhadap terpidana“Kita sudah selesaikan semua, tinggal menunggu petunjuk dari KejatiJika petunjuk turun, kita langsung melakukan eksekusi,” tegasnya

Kamin menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh apa pun yang disampaikan pihak luar, yang tidak ada hubungannya dengan Kejari maupun pengadilan“Kita sudah terima surat resmi dari PN dan itu yang kita prosesBiarkan saja orang mau ngomong palsu atau apa, eksekusi tetap akan kita jalankanKecuali PN sendiri yang menyampaikan surat pemberitahuan berikutnyaSesuai prosedurlah,” katanya.

Seperti diketahui, putusan kasasi As’ad Syam diterima PN Sengeti pada Jumat (16/10)Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008, yang sebelumnya disebut-sebut dari MA, itu mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sengeti bernomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad SyamDalam putusan itu, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan

As’ad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan

Belakangan, pihak Biro Humas dan Hukum MA menyatakan bahwa kasasi As’ad Syam belum diputuskanMenurut staf Biro Hukum dan Humas MA, Edi Yulianto SH, Surat Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008, yang isinya menyatakan mantan bupati Muarojambi itu bersalah dan dihukum empat tahun, palsu. 

Edi membenarkan kasasi dengan nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 atas nama terdakwa As’ad SyamHal itu juga dibenarkan Murni SH, staf Bagian Panitera MA, setelah dia memeriksanya di komputer di ruangan PaniteraNamun, kata dia, tuntutan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sengeti itu belum diputuskan MA.

“Perkara tersebut belum diputus majelis hakimMasih dalam proses pemeriksaan,” kata pria yang biasa melayani konfirmasi wartawan di gedung MA itu“Kami sudah cek benar, masih proses pemeriksaanKetua majelis hakimnya HM Imron Anwari SH SPN MHJadi putusan yang sampai di PN Sengeti itu palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti juga menegaskan tidak akan melakukan kroscek surat putusan MA yang berisi putusan vonis atas nama As’ad Syam, walaupun ada pihak yang menyatakan putusan itu palsuSeperti sebelumnya, Aslan SH dari Humas PN Sengeti menyatakan yakin surat yang mereka terima asliProses pengirimannya pun sesuai prosedur yang berlaku selama ini

“Biarkan saja orang mengatakan itu palsu atau bagaimanaYang jelas surat yang kita terima itu asli, dan itu yang akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aslan

Menurut dia, justru kalau mereka melakukan kroscek ke MA, berarti melanggar peraturan“PN Sengeti tidak akan melakukan ituNanti kita yang disalahkan,” katanya

Lantas bagaimana jika surat itu benar palsu dan dikirim oknum yang tidak bertanggung jawab" Apakah PN tetap menjalankan putusan itu" Menurut Aslan, jika ternyata surat itu palsu, semestinya MA sendiri yang akan menghubungi PN Sengeti, bukan PN yang menghubungi MAKalau terjadi kesalahan, mereka yang akan melakukan perbaikan atau mengajukan surat pemberitahuan berikutnyaAturannya seperti itu,” jelasnya

Dia juga menyarankan pihak yang memprotes putusan tersebut untuk melakukan kroscek sendiri dan menunjukkan surat yang asli“Silakan saja mau bilang apaYang jelas, apa yang telah kami terima itulah yang kami jalankan,” pungkasnya.(wra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler