Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK

Senin, 26 Oktober 2009 – 07:58 WIB
Kasus Kriminalisasi Pejabat KPK terus bergulir. Jika Polisi-Jaksa sibuk mencari bukti kesalahan, sebaliknya kubu Chandra -Bibit berupaya mematahkan upaya polisi dan Jaksa melalui berbagai cara. Salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra MHamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya  menghentikan kasus pidana yang menjerat kliennya

BACA JUGA: Terharu Melihat puing-puing Padang

Yang santer dibicarakan adalah dalam wadah apa tim pembela hukum dan pimpinan KPK membantu dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tugas itu

 
Salah seorang anggota tim pembela hukum Bibit dan Chandra, Trimoelja D

BACA JUGA: Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi

Soerjadi, mengungkapkan bahwa banyak peluang membeberkan bukti tersebut
Namun, dia akan melihat momen yang  tepat lebih dulu

BACA JUGA: Kecewa Ikut Koalisi, Jadi Benih Oposisi

"Banyak peluangMisalnya, di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya kemarin (25/10)

Dalam persidangan itu, mereka akan menggugat diskriminasi Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa pimpinan komisi berhenti secara tetap saat mereka menjadi terdakwaSementara pejabat lain yang tidak diatur Undang-Undang KPK baru berhenti secara tetap kala mereka berstatus terpidana dan keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hari ini (26/10) MK menyelenggarakan sidang pendahuluan terhadap gugatan judicial review itu"Masih pendahuluan," jelas advokat asal Surabaya ituDia tidak ingin amunisi yang kini dimiliki KPK itu sia-sia belakaDengan membeber bukti rekayasa, kata Trimoelja, arah kasus tersebut makin gamblang.
 
Peluang lain, terang dia, adalah memberikan bukti-bukti rekayasa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum"Namun, semua itu harus menunggu momen yang tepat," ungkap pengacara yang kondang saat menangani kasus buruh Marsinah ituTrimoelja menuturkan, pihaknya sudah mendapat komitmen dari KPK untuk membongkar kasus ituTetapi, dia enggan membeberkan lebih lanjut bentuk komitmen tersebut
 
Saat ini, tim pembela hukum juga berupaya untuk memproteksi seluruh barang bukti yang bakal mengungkap rekayasa kasus ituNamun, dia tak mau menyebutkan bentuk proteksinya"Yang pasti, ada cara bagaimana kami melindungi barang-barang bukti itu," jelasnya"Siapapun yang menghilangkan barang bukti itu, bisa terancam pidana," tegasnyaTermasuk, semua bukti yang kini berada KPKSebelumnya, terungkap bahwa bukti rekayasa kasus yang menimpa Bibit dan Chandra itu saat ini telah berada di tangan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan PanggabeanNamun, dengan setumpuk bukti yang dimiliki itu, pimpinan KPK tidak berani mengambil keputusan yang berartiMereka khawatir menjadi korban kriminalisasi seperti dua koleganya itu(git/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Sejumlah Kapolda Tertunda


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler