Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta

Selasa, 21 September 2021 – 20:07 WIB
Pengembalian dana desa sebesar Rp 540 jut di Balai Desa Kemantren oleh Kejari Sidoarjo, Selasa (21/9). Foto: Dok. Kejari Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan uang sebesar Rp 541.912.794 hasil korupsi dari Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng pada tahun 2018-2019.

Pengembalian uang ratusan juta itu diserahkan oleh Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada Kades baru yakni Kuswandi di Balai Desa setempat, Selasa (21/9).

BACA JUGA: Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta

Arief mengatakan selain menyerahkan uang, pihaknya juga memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di desa setempat. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Dengan penyuluhan hukum itu kami berharap masyarakat sadar hukum. Jangan sampai terulang lagi kejadian penyalahgunaan uang dana desa," kata Arief.

BACA JUGA: Kejari Aceh Tenggara Menetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Dia berpesan kepada perangkat desa harus mengelola dana desa yang dikembalikan itu secara transparan serta sesuai dengan tata aturannya.

Arief dengan tegas menyatakan tidak ingin melihat hal serupa terulang kembali.

BACA JUGA: 15 Hp Android tak Bisa Buka Youtube hingga Gmail Mulai Pekan Depan, Buruan Dicek!

"Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tandas Arief.

Sementara itu, Kades Kemantren Kuswandi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan dana desa tersebut.

Pihaknya berencana menggunakan uang itu untuk pembangunan desa yang tahun ini belum rampung.

"Pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka digunakan pembangunan desa yang belum selesai. Apabila ada sisa untuk anggaran tahun depan," imbuh Kuswandi.

Dana desa tersebut telah diselewengkan Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren.

Dia ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020.

Namun, Bambang sempat melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Desember 2020. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Sidoarjo Bakal Isolasikan Warga yang Positif Covid-19 di Rumah Oksigen SIER


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler