jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.
Tidak hanya menetapkan tersangka, kejari juga menahan S yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon itu.
BACA JUGA: Sahroni Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi PT Waskita Karya
Tersangka S ditahan seusai menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh Tim Kejari Kota Cirebon, Rabu (14/12) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan S diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.
BACA JUGA: Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam
Menurutnya, S diduga melakukan mark up harga, dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," kata Slamet Haryadi melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Hasto Beber Jurus PDIP Mencegah Perilaku Korupsi, Begini
Dia menambahkan bahwa dari pengadaan lima alat besar itu, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
Slamet mengatakan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun hal itu masih terus didalami penyidik.
"Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan," kata Slamet Haryadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi