Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut

Jumat, 28 Juni 2024 – 07:01 WIB
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 masih berlanjut.

"Penanganan kasus dugaan korupsi RSUD masih berlanjut sampai sekarang, termasuk proses hukum masih berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat dihubungi dari Mukomuko, Bengkulu, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas

Sebelumnya, Kejari Mukomuko sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketujuh tersangka itu, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

BACA JUGA: Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Agung mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas terkait kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

Menurut dia, setelah lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan.

Dia menyebut penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan awal Juli 2024.

Menurut dia, tujuh tersangka sudah ditahan sejak Maret 2024 sampai sekarang. Masa tahanan penyidik akan habis pada 11 Juli 2024.

Dia menambahkan jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, lanjut dia, dari tujuh tersangka ini, baru satu yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.

"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, kami masih menunggu iktikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler