Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama

Rabu, 26 Juni 2024 – 15:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga mantan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK

“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

BACA JUGA: Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai

"Jadi, tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Tessa.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.

BACA JUGA: Ronny Talapessy Minta Dewas KPK Proses AKBP Rossa

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut, termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62,5 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler