Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

Selasa, 25 Juni 2024 – 14:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak ke Imigras. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak ke Imigrasi. Mereka ialah dokter inisial SLN dan dua swasta ET serta AM.

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.

BACA JUGA: Dua Pejabat Kemensos Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bansos

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Penyidik KPK Kritisi Alexander Marwata: OTT Bukan Hiburan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   APD   Kemenkes   Kasus Korupsi  

Terpopuler